Sabtu, 23 April 2016

Staf Khusus Menteri PUPR: Izin Reklamasi Ahok Tidak Melanggar Hukum!


Staf Khusus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bidang Air dan Sumber Daya Air, Firdaus Ali, menilai, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menerbitkan izin reklamasi.

Firdaus yakin, tidak mungkin Ahok melakukan blunder terkait persoalan reklamasi karena itu sama saja dengan "bunuh diri".
Ia menyampaikan hal itu dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Firdaus mengacu pada Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada Pasal 26 ayat 4, salah satu poin kewenangan Pemprov DKI meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup.

Ia menilai, berdasarkan UU itu, tindakan Ahok mengeluarkan izin reklamasi sah-sah saja, bukan sebuah perbuatan yang melanggar hukum.

"Artinya kalau dibilang DKI melanggar itu enggak ada. Kalau Ahok berani melanggar ini (mengeluarkan izin), dia 'bunuh diri', orang musuhnya banyak. Izin reklamasi enggak melawan hukum. Hanya, orang sering mengaitkannya dengan OTT (operasi tangkap tangan terhadap) Sanusi (Ketua Komisi D DPRD DKI)," ujar Firdaus.

Sanusi ditangkap KPK setelah diduga menerima suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja terkait pembahasan dua rancangan peraturan daerah soal reklamasi di DPRD DKI Jakarta.

Firdaus menilai, undang-undang mengenai kewenangan Pemprov DKI itu berada di bawah undang-undang dasar karena Pemprov DKI merupakan ibu kota negara.

"Undang-undang Ibu Kota itu di bawah Undang-Undang Dasar, dia punya legasi dan special treatment," sahut Firdaus.

Ia juga menilai, isu reklamasi sering dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk kemudian dikaitkan dengan masalah pencemaran lingkungan. Menurut Firdaus, pencemaran lingkungan justru karena limbah yang masuk ke Teluk Jakarta dari daratan.

"Apalagi sekarang lebih seksi karena Ahok ingin jadi gubernur. Coba, ribut enggak Banten reklamasi pulau, ribut enggak?" ujar Firdaus.

Ia mengajak semua pihak melihat secara menyeluruh dari manfaat reklamasi, khususnya dari segi ekonomi. Ada pemasukan Rp 48 triliun dari pajak pengembang reklamasi yang menurut dia bisa digunakan untuk warga DKI, khususnya para nelayan.

Dia tidak memungkiri bahwa ada dampak sosial bagi nelayan. Pendapatan sebesar itu juga menurut dia bisa digunakan untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat reklamasi itu sendiri dan merevitalisasi pesisir utara Jakarta.(Kompas.com)


Source: Kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India