Kamis, 28 April 2016

Ini Tindakan Tegas Ahok Ke Pejabat Pemprov DKI Yang Tidak Lapor Harta Kekayaannya!


Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dengan usulan Indonesian Corruption Watch (ICW) untuk memidanakan pejabat yang tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ahok, sapaan Basuki, menyampaikan Pemerintah Provinsi DKI sudah melakukan hal itu di internal mereka.

"Kami sudah lakukan, makanya kalau yang tidak melapor LHKPN, kami sampai pejabat eselon 4 harus lapor. Kalau tidak mau lapor kita keluarkan," ungkap Ahok di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (28/4/2016).

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto meminta kepada pemerintah supaya merevisi Undang-undang yang berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Berkaitan dengan hal itu, Ahok mengatakan Pemprov DKI tidak mengacu kepada undang-undang tersebut.

"Kalau saya, DKI enggak perlu revisi, langsung kita potong," jelas Ahok.

Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.

Selain itu, juga Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

ICW mengatakan UU LHKPN diperkuat dengan sanksi pidana bagi pejabat yang enggan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi pejabat yang mangkir melaporkan LHKPN.


Source: kompas.com

Baca Juga : Inilah Reaksi KPK Terhadap Ketua BPK Yang Sudah 6 Tahun Tidak Lapor Harta Kekayaannya!

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India