Rabu, 06 April 2016

Inilah Faktanya,Tindakan Ahok Soal Reklamasi Sudah Tepat! Haters Ahok Keok!


Ahok sebelumnya berkata bahwa dirinya punya wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Dia mengatakan Gubernur DKI sudah diberi delegasi dari pemerintah pusat.

Tetapi, Ahok enggan untuk menjelaskan lebih detail mengenai pendelegasian yang dimaksudnya. Ahok malahan meminta para awak media langsung konfirmasi ke pemerintah pusat.

"Delegasinya itu ada, kamu tanya deh sama mereka. Ada pasalnya, kok. Jangan aku yang ngomong. Wawancara Setneg, Seskab saja deh," ungkap Ahok di Balai Kota, Rabu ini.

Awak media pun menuruti kata Ahok dan mengkonfirmasi hal ini langsung dengan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, proyek reklamasi pada dasarnya merupakan wewenang pemerintah pusat. Akan tetapi, reklamasi di Pantai Utara Jakarta memiliki kekhususan.

Lewat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52 Tahun 1995, lanjut Pram, pemerintah pusat telah mendelegasikan wewenang reklamasi Jakarta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam Pasal 4 kepres itu, wewenang dan tanggung jawab reklamasi Pantura Jakarta itu berada pada Gubernur DKI Jakarta," ungkap Pramono di kantornya pada Rabu (6/4/2016).

Dengan begitu, otomatis Ahok memiliki wewenang untuk melaksanakan reklamasi pantai utara Jakarta.

Ini berbeda dengan reklamasi Bali. Reklamasi di Bali merupakan wewenang pemerintah pusat. Karena reklamasi di Pulau Dewata itu telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana dikeluarkan pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.

Jadi tindakan Ahok soal reklamasi sudah sesuai dengan koridor yang berlaku.

Bagaimana menurut Anda?


Source: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India