Minggu, 24 April 2016

Wow! Ternyata Lulung Seorang Sarjana Hukum Yang Gagal Paham Hukum! Ini Alasannya!


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham "Lulung" Lunggana kembali menantang Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk melaporkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke pengadilan.

Dia juga menyinggung mengenai jangka waktu janji iris kupingnya yang sudah habis karena Ahok (sapaan Basuki) tidak kunjung melaporkan BPK.

"Mana nih Ahok, berani enggak dia lapor ke pengadilan soal BPK ngaco? Sekarang sudah lewat satu minggu nih (tantangan) iris kuping. Tambah lagi deh tiga hari buat Ahok," kata Lulung kepada Kompas.com, Sabtu (23/4/2016).

Pada Kamis, (14/4/2016) lalu, Lulung pernah menantang Ahok untuk melaporkan hasil audit BPK ke pengadilan. Tidak lama kemudian, Lulung memberikan batas waktu kepada Ahok selama satu minggu mengenai janji iris kupingnya itu.

Satu minggu sudah berlalu, kini Lulung dengan percaya diri menambah jangka waktunya lagi selama 3 hari.

Ahok sudah pernah berkomentar mengenai tantangan ini. Dia mengutip Yusril Ihza Mahendra dan mengatakan bahwa hasil audit BPK tidak dapat dilaporkan ke mana pun di Indonesia.

Jika gugatan atas hal ini dilakukan ke Mahkamah Konstitusi, maka langkah tersebut harus dengan menghilangkan pasal wewenang BPK. Ahok mengatakan, kalau ada pihak yang tidak puas dengan hasil audit BPK, maka caranya bukan menggugat hal pasal wewenang tersebut ke Mahkamah Konstitusi ataupun ke pengadilan.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pun mengungkapkan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu hanya bisa dinilai oleh BPK negara lain. Penilaian auditor itu terkait benar atau tidaknya hasil audit.

�Audit BPK hanya bisa dinilai oleh auditor negara lain,� ujar Yusril di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2016).

Antara BPK di setiap negara, kata Yusril, memiliki kerjasama internasional. Sehingga, mereka bisa saling membantu satu sama lain dalam hal mencari �second opinion� terhadap hasil audit.

�Bisa saja BPK Indonesia meminta pada BPK Australia untuk memberikan second opinion terhadap hasil audit yang dia berikan. Itu lebih fair,� ujar Yusril saat itu.

Bahkan penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Yusril, tidak bisa menilai hasil audit BPK benar atau salah. Karena tiga penegak hukum tersebut bukanlah auditor.

Hasil audit BPK nantinya bisa jadi alat bukti di persidangan. Sehingga tidak bisa diperdebatkan di publik. (Kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India