Jumat, 24 Juni 2016

Ternyata Begini Modus M Taufik Dkk Dalam Pengaturan Suap Reklamasi Dengan Pengembang!

transparanjujur.blogspot.com - Peran aktif Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta, diungkapkan jaksa dalam dakwaan bagi terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Dakwaan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Jaksa mengungkapkan, Taufik berperan mulai dari pertemuan dengan pimpinan perusahaan pengembang hingga mengubah isi pasal dalam draf perda.

Ikut bertemu pengembang


Awalnya, PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Perda ini yang nantinya akan digunakan sebagai dasar hukum untuk mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.

Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Pertemuan tersebut terjadi pada pertengahan Desember 2015, setelah tim dari Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan pembahasan mengenai Raperda RTRKSP.

Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ariesman Widjaja, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik, anggota Balegda DPRD DKI M Sanusi, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dan anggota Balegda DPRD DKI Jakarta Mohamad Sangaji alias Ongen.

Selain itu, pertemuan itu dihadiri juga oleh Ketua Fraksi PKS di DPRD DKI Jakarta Selamat Nurdin dan Sugianto Kusuma alias Aguan, selaku Chairman Agung Sedayu Group.

Dalam pertemuan itu, Taufik, Sanusi dan yang lainnya membahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP.

Mengetahui keberatan pengembang


Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, melaporkan adanya keberatan dari perusahaan pengembang dalam proyek reklamasi kepada Taufik, yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Keberatan yang dimaksud ialah adanya tambahan kontribusi bagi pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

Tambahan kontribusi tersebut sudah disepakati oleh Balegda DPRD DKI dan pihak Pemprov DKI, dan akan diatur melalui peraturan gubernur (Pergub).

"Pada 4 Maret 2016, pukul 13.43, Sanusi menghubungi Taufik melalui telepon dan melaporkan adanya keberatan dari terdakwa (Ariesman Widjaja)," ujar Jaksa KPK, Haerudin, ketika membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Adapun, keberatan tersebut karena Ariesman selaku pihak pengembang, merasa tambahan kontribusi sebesar 15 persen terlalu besar bagi pengembang.

Selain itu, ia khawatir apabila Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten terhadap besaran kontribusi tambahan yang nantinya akan disepakati dalam Pergub.

Ariesman, yang keberatan dengan kontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi, apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Ikut mengubah isi pasal


Menanggapi keberatan tersebut, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan tersebut kemudian dimasukkan dalam tabel masukan Raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Setelah membaca masukan tersebut, Ahok menolaknya dan menuliskan disposisi kepada Ketua Mohamad Taufik, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas", menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Hingga saat ini, Raperda tersebut belum juga disahkan.

Sanusi ditangkap petugas KPK setelah menerima pemberian sebesar Rp 2 miliar secara bertahap yang diberikan oleh Ariesman Widjaja.


Sumber: Tribunnews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India