Jumat, 24 Juni 2016

Terbongkar! Begini Cara Sanusi Mainin Pasal Kontribusi 15% di Raperda Reklamasi!

transparanjujur.blogspot.com - Ariesman Widjaja selaku bos PT Agung Podomoro Land keberatan dengan tambahan kontribusi 15% yang diwajibkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada semua pengembang pemegang hak reklamasi. Ariesman lalu menyuap M Sanusi untuk 'memainkan' pasal yang mengatur soal kewajiban tambahan ini.

Tanggal 16 November 2014 Ahok mengirimkan surat Nomor 4131/-075.61 kepada Ketua DPRD tentang usul pembahasan Raperda. Dari sana, Ariesman menugaskan Trinanda Prihantoro untuk mengawal jalannya pembahasan draft Raperda tersebut agar sesuai dengan keinginannya. Selesai dari pertemuan dengan anggota Balegda DPRD DKI, Ariesman mengarahkan Trinanda untuk berkoordinasi langsung dengan Mohamad Sanusi untuk menyampaikan masukan untuk draf Raperda.

"Atas arahan terdakwa, Trinanda menemui Sanusi di Lobby Fraksi Partai Gerindra lantai 2 Kantor DPRD DKI. Dia mengambil draft Raperda RTRKSP tersebut yang antara lain mengatur Pasal 116 ayat (6) tentang sistem pengenaan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) yang terdiri dari kewajiban, kontribusi, dan tambahan kontribusi. Di Pasal 116 ayat (11) dijelaskan tambahan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dihitung sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi dikenakan," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakpus, Kamis (23/6/2016).

Usai pertemuan di Kantor Agung Sedayu Grup pada Bulan Februari 2016, Sanusi menginginkan supaya tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tidak dicantumkan dalam Raperda, dengan alasan nilai tersebut dapat memberatkan pengembang reklamasi. Hal itu disampaikan Sanusi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta (Raperda RTRKSP) tanggal 15 Februari 2016, yang dihadiri Mohamad Taufik, Mohamad Sanusi, Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati dan Saefullah.

"Hari berikutnya tanggal 16 Februari 2016 saat pembahasan, Sanusi tetap menginginkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen tersebut tidak dicantumkan. Sehingga Saefullah dan Tuty Kusumawati selaku Kepala BAPPEDA dan Gamal Sinurat melaporkannya pada Basuki Tjahaja Purnama. Atas laporan tersebut, Basuki T Purnama menyetujui tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diatur selengkapnya dalam Pergub," ungkap Jaksa.

Tanggal 24 Februari 2016, Ariesman meminta Trinanda untuk menanyakan pembahasan mengenai kontribusi tersebut. "Dalam pertemuan antara Ariesman dengan Sanusi di Plasa Indonesia, saat itu Sanusi mengatakan kontribusi tersebut "masih dibahas,". Ariesman kemudian mengatakan "jangan lama-lama lah, tolong dibantu biar pembahasannya cepat," ungkap Jaksa.

Tanggal 1 Maret 2015, pertemuan antara Ariesman dengan Sanusi kembali terjadi di Kantor Agung Sedayu Grup di lantai 4 pusat pertokoan Harco Glodok Mangga Dua Jakpus. Saat itu Ariesman kembali meminta Sanusi untuk mengubah pasal Raperda mengenai tambahan kontribusi ini. Sanusi mengatakan hal tersebut tidak dapat dihilangkan namun dapat diatur dalam Pergub.

Tanggal 3 Maret di Avenue Kemang Village, Ariesman kembali melakukan pertemuan dengan Sanusi sambil mengatakan bahwa kontribusi tambahan 15 persen ini terlalu berat bagi perusahaannya.

"Dia menjanjikan Rp 2,5 miliar kepada Sanusi apala pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi, karena terdakwa khawatir apabila tak ada penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tak jelas. Sanusi pun menyetujuinya," jelas Jaksa.

Tanggal 4 Maret 2016, Sanusi menghubungi Mohamad Taufik melalui telepon dan menjelaskan keberatan Ariesman. "Atas kekhawatiran terdakwa, Mohamad Sanusi mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf e yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen) yang akan diatur dengan perjanjian kerjasama antara gubernur dengan pengembang," kata jaksa.

Sanusi mengubah pasal tersebut dengan cara menyerahkan kertas berisi tulisan tangannya mengenai kalimat perubahan tersebut kepada Heru Wiyanto selaku Kabag Perundang-undangan Sekretariat Dewan DPRD DKI di ruang kerja Fraksi Gerindra DPRD DKI, untuk dimasukkan ke dalam tabel "Masukkan dalam rangka penyelarasan pasal-pasal Raperda tengan rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara."

Tanggal 8 Maret, Tuty Kusumawati menyerahkan 2 lembar dokumen masukan tersebut ke Ahok, yang setelah membaca bunyi penjelasan Pasal 110 ayat (5) huruf c sontak menolak dan menuliskan disposisi "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi". Ahok kemudian memerintahkan Saefullah menyerahkan disposisi itu pada Mohamad Taufik.

Setelah membaca disposisi itu, tanggal 10 Maret 2016 Taufik kemudian meminta Dameria Hutagalung selaku Kasubag Raperda Setwan mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula berbunyi "cukup jelas" menjadi "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerjasama antara Pemda dan Pemegang Izin Reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi."

Tanggal 11 Maret, Sanusi menghubungi Trinanda dan mengatakan bahwa Taufik, Ahok dan Saefullah sudah melakukan pembahasan tentang nilai tambahan kontribusi, yang mana seolah-olah sudah diperoleh kesepakatan bahwa nilai kontribusi tetap 5 persen dari NJOP sementara tambahan kontribusi adalah 15 persen dari NJOP kontribusi yang 5 persen bukan dari NJOP keseluruhan tanah yang dijual.

"Nah, nanti lu serah terima itu berdasarkan nilai 15 persen dari 5 persen. Ngerti gak lu?" kata Sanusi. Lalu dijawab Trinanda "Ooo..iya ngerti. Saya ngerti saya ngerti yang Ariesman tanya," ujar Jaksa menirukan ucapan keduanya.

Tanggal 16 Maret, Sanusi kembali menghubungi Trinanda dan menyampaikan bahwa tanggal 17 Maret ada rapat paripurna DPRD, namun undangan dan naskah asli Raperda belum ada. Saat itu Trinanda bertanya "Tapi udah masuk semua ya bang? Yang kita udah masuk semua ya". Kemudian dijawab Sanusi "udah, udah beres semua," jelas Jaksa.


---------
- Podomoro tidak kuat bayar kontribusi tambahan Ahok.
- Sanusi juga ketemu Agung Sedayu tentang rancangan kontribusi 15% dari Ahok
- Podomoro bayar Sanusi Rp 2.5 M untuk menghapus kontribusi

- Sanusi ubah pasal raperda dengan bantuan Kabag Perundang-undangan DPRD
- Pasal yg diubah ditolak Ahok dan ditulis "Gila".


Jadi kronologi permainan Sanusi seperti itu, kemudian kira-kira  masuk akal tidak dengan fitnah pengembang alirkan dana ke Teman Ahok? Memangnya masih belum puas ditekan Ahok dengan kontribusi dan kewajiban yang mereka rasa memberatkan itu?


Sumber: detik.com & kaskus.co.id

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India