Selasa, 21 Juni 2016

Ini Bukti Kebodohan Fadli Zon Soal Pembelaannya Terhadap Audit RS Sumber Waras!

transparanjujur.blogspot.com - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terus memanen kritik. Kali ini terkait soal pernyataannya tentang hasil audit BPK atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh PemProv DKI yang seharusnya dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi karena bukan domain KPK.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mengkritik pernyataan Fadli Zon ini. Menurut Petrus, pernyataan itu menunjukkan Fadli sebagai pejabat negara tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut kasus korupsi.

Petrus menyampaikan, KPK dalam bekerja tentu terikat pada aturan. Antara lain KUHAP, UU KPK dan UU Antikorupsi.

"Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, ketika melakukan tugas penyelidikan, KPK hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain," ujar Petrus, Senin (20/6).

Petrus menegaskan, hasil audit BPK bukan alat bukti utama untuk meningkatkan penyelidikan kasus korupsi ke tingkat penyidikan. Menurutnya, hasil audit BPK juga bukan alat bukti utama untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.

"Pendapat Fadli cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya dia tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," jelasnya.

Petrus justru melihat Fadli hendak membenturkan KPK dengan BPK yang didasari sikap emosi dan kepentingan subjektif. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," jelasnya.


sumber: jpnn.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India