Kamis, 23 Juni 2016

Inilah 5 Anggota DPRD DKI Yg Dapat Jatah Uang Terkait Reklamasi dari Pengembang!

transparanjujur.blogspot.com - Proses hukum kasus reklamasi pantai Teluk Jakarta sekarang bergulir di pengadilan. Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menyebutkan, Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja diketahui pernah  mengadakan pertemuan dengan lima anggota DPRD DKI Jakarta untuk membahas percepatan pengesahan Raperda reklamasi.

Pertemuan tersebut juga turut dihadiri oleh Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Merujuk dakwaan, Ariesman ?secara khusus menugaskan ajudannya Trinanda Prihantoro untuk mengkompilasi masukan dari beberapa pengembang reklamasi antara lain PT Muara Wisesa Samudra mengenai draft Raperda reklamasi.

Dia juga meminta Trinanda ?mengikuti perkembangan proses pembahasannya di DPRD DKI Jakarta untuk memastikan semua hal yang akan disepakati dalam raperda tersebut dapat diterima. Ariesman kemudian menemui lima anggota DPRD DKI sekaligus balegda yang dilakukan usai pembahasan mengenai Raperda reklamasi.

Pertemuan Dengan 5 Anggota DPRD DKI

"Setelah itu sekitar pertengahan Desember 2015 bertempat di Taman Golf Timur II/1112 Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta, Lima Anggota DPRD DKI yaitu:

- M Taufik selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta,
- M Sanusi selaku Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta,
- Prasetyo Edi Marsudi selaku Ketua DPRD DKI Jakarta,
- Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI Jakarta dan
- Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta

Kelimanya ini melakukan pertemuan dengan Aguan dan terdakwa membahas percepatan pengesahan Raperda," ungkap Jaksa Ali Fikri saat membacakan berkas dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Ali memaparkan, setelah pertemuan itu Ariesman mengarahkan Trinanda untuk ?berkoordinasi dengan Sanusi guna menyampaikan masukan pada draft Raperda reklamasi untuk kepentingan PT Agung Podomoro Land Tbk.

Atas arahan tersebut, Trinanda menemui Sanusi di kantor DPRD DKI Jakarta dan mengambil draf raperda reklamasi. Di mana, salah satunya diatur soal tambahan kontribusi tambahan dari pengembang sebesar 15 persen ?dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Sebulan kemudian, Ariesman dan Aguan kembali bertemu dengan Sanusi di kantor Agung Sedayu Group. Dalam pertemuan itu, Aguan ?menyampaikan kepada Sanusi agar menyelesaikan pekerjaannya terkait dengan pembahasan dan pengesahan Raperda reklamasi.

Sebelumnya, Ariesman Widjaja selaku presdir PT Agung Podomoro Land sekaligus direktur utama PT Muara Wisesa Samudera didakwa memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi.

Suap itu diberikan dengan maksud agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Serta, mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G Kawasan Reklamasi.


Sumber: Riaupos.co

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India