Selasa, 14 Juni 2016

TemanAhok Coba Verifikasi KTP Rumah Ke Rumah, Hasilnya Sungguh Mengejutkan!

transparanjujur.blogspot.com - Salah seorang penyumbang data KTP dukungan untuk gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diketahui tidak tinggal sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-nya. Adapun alamat tersebut adalah alamat rumah milik orang lain.

Fakta tersebut diungkap oleh Aiman Wicaksono lewat program "Aiman" yang tayang di Kompas TV, Senin (13/6/2016) malam. Dalam episode berjudul "Jebakan Calon Perseorangan", Aiman dengan didampingi salah seorang pendiri "Teman Ahok", Singgih Widiastono, melakukan verifikasi faktual secara acak.

Data KTP yang terpilih adalah dua data KTP yang berasal dari wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Wilayah ini adalah wilayah yang juga menjadi lokasi berdirinya Sekretariat Teman Ahok.

Aiman menyamarkan nama dan alamat data KTP yang didatanginya.

"Saya akan menyamarkan nama dan alamat KTP karena hanya Teman Ahok dan KPU yang berhak tahu," ujar dia saat akan memulai verifikasi.

Saat tiba di rumah pertama, Aiman mendapat keterangan dari penghuni rumah bahwa orang yang tercantum di data KTP tidak tinggal di lokasi tersebut. Tetapi, ia mengakui bahwa ia mengenal si pemilik data KTP.

Penghuni rumah juga menyebutkan bahwa pemilik data KTP diizinkan untuk menggunakan alamat rumah tersebut.

"Masih sahabat dekat," ungkap dia kepada Aiman dan Singgih.

"Jadi alamatnya di sini, KTP-nya di sini, tapi yang bersangkutan tidak tinggal di sini. Bisa disebut numpang KTP," ujar Aiman.

Dari lokasi pertama, Aiman dan Singgih kemudian beranjak ke lokasi kedua. Di lokasi ini, mereka menemukan rumah yang dalam keadaan kosong.

"Dua-duanya gagal. Kalau tadi di rumah pertama kita temui numpang KTP. Kali ini kita coba ketok-ketok tapi (penghuni rumah) tidak keluar-keluar," ungkap Aiman.


Videonya Anda bisa saksikan di sini:

Link Video jika tidak muncul: https://www.youtube.com/watch?v=5JtzBOS5030

Perlu diingat, aturan dalam verifikasi faktual adalah sebagai berikut:

"Verifikasi faktual terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat."


Sumber: Kompas.com, Kompas TV, transparanjujur.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India