Minggu, 03 Juli 2016

Mantap! Jokowi Sudah Tanda Tangani UU Pilkada, Syarat Dukungan Calon Independen Tidak Berubah! Share!

transparanjujur.blogspot.com - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah akhirnya  telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mendapatkan nomor. "Artinya, telah diundang-undangkan dan penyelenggaraan pilkada dipastikan tidak terlambat," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Ahad, 3 Juli 2016.

Hetifah menyampaikan hal itu didasari informasi yang diterimanya dari Kementerian Sekretariat Negara. Penandatanganan telah dilakukan pada 1 Juli 2016 dan masuk lembaran negara nomor 10 tahun 2016. "Kami berharap seluruh tahapan pilkada 2017 nanti segera berjalan,� katanya.

UU Pilkada sebelumnya telah disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 2 Juni 2016.


Beberapa poin penting adalah peningkatan kualitas verifikasi calon perseorangan lewat verifikasi faktual dengan metode sensus. Selain itu, penyempurnaan aturan tindak pidana politik uang dan sanksi pidana penjara, denda, hingga diskualifikasi bagi calon yang terbukti melanggar.

Syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik pun tidak berubah. Tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.  Adapun syarat untuk pasangan calon perseorangan 6,5-10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Poin lain adalah penguatan Badan Pengawasan Pemilu yang berwenang menerima, memeriksa, dan memutus tindak pidana politik uang. Upaya hukum ini dimulai dari Bawaslu Provinsi ke Bawaslu hingga Mahkamah Agung (MA).

Hetifah menambahkan, aturan lebih lanjut akan tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). KPU sendiri akan segera berkonsultasi dengan DPR untuk membahas rancangan PKPU tersebut setelah ditandatanginya UU Pilkada ini.

�Kami di Komisi II nanti akan menggelar rapat kerja dengan KPU untuk membahas hal itu (PKPU)," tuturnya. Hetifah berharap produk hukum ini segera diunggah ke laman resmi pemerintah agar dilihat masyarakat.


Sumber: tempo.co

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India