Senin, 14 Maret 2016

Inilah Alasan Mengapa Lulung Tidak Lapor Kekayaannya Seperti Ahok!


Abraham "Lulung" Lunggana, selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, mengaku belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Menurut pandangan Lulung, dirinya bukanlah pejabat negara sehingga tidak wajib untuk melaporkan harta kekayaannya.

"Aku bukan pejabat negara. Aku ini wakil rakyat. Yang wajib (menyampaikan LHKPN) kan pejabat negara," ungkap Lulung.

Pelaporan harta kekayaan yang menjadi kewajiban para pejabat negara, ternyata belum dipenuhi mayoritas pimpinan DPRD DKI Jakarta. Dari 5 pimpinan, diketahui hanya seorang Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana yang sudah terdaftar laporan harta kekayaannya.

Sementara itu, 4 pimpinan lainnya tidak terdaftar dalam data LHKPN yang dimiliki KPK.

Ketika Lulung ditanya apakah dirinya akan menyerahkan LHKPN seperti Triwisaksana, ia pun segera bertanya pada stafnya apakah sudah buat laporan itu.

"Nanti saya laporkan. Kayaknya sudah ditulis sama staf tapi belum diserahkan laporannya," sahut politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Mohamad Taufik yang selaku Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta juga mengakui belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK. Politisi Partai Gerindra itu mengaku belum melaporkan harta kekayaan karena masih menunggu Kesekretariatan Dewan untuk mengurusnya secara kolektif.

Taufik menjelaskan, seharusnya hal itu diurus langsung oleh Kesekretariatan Dewan. Dia sendiri mengatakan tidak berkeberatan untuk melaporkan harta kekayaannya karena merasa rutin membayar pajak.

"Mestinya kan disuruh dong ya. Saya sih siap-siap saja kan kita bayar pajak, jelas kok kekayaan kita, tetapi saya pikir kan kolektif," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Senin (14/3/2016).


Source: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India