Minggu, 13 Maret 2016

Ini Tanggapan Polda Metro, Kodam Jaya, dan KPK terhadap Tudingan Ratna Sarumpaet Kepada Ahok!


Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat tudingan Ratna Sarumpaet, yang seorang pekerja seni, menyatakan bahwa ketiga lembaga itu telah "dibeli" Ahok untuk mendukung kebijakannya, itu sama sekali tidak ada dasarnya.

Ratna menyampaikan tudingannya itu di Jakarta, pada Jumat (11/3/2016), dalam sebuah acara diskusi. Tudingan diluncurkan terkait langkah Ahok yang melibatkan TNI dan polisi dalam menggusur bangunan di Kalijodo dan juga terkait pengusutan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh KPK, yang di mata Ratna, tidak menunjukkan perkembangan.

Bagian Humas KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa pihaknya tidak mau menanggapi tudingan Ratna.

"Enggak perlu ditanggapilah, silakan dibuktikan saja. Ini ranah penegakan hukum dan proses hukum sedang berjalan," ungkap Priharsa kepada Kompas.com, Sabtu (12/3/2016).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal juga menepis tuduhan Ratna. Tuduhan Ratna, menurut dia, tidak ada dasar yang jelas.

"Saya enggak tanggapi, ngapain tanggapi. Masa ngomong gitu," ungkap Iqbal.

Polisi, kata Iqbal, hadir di tengah kegiatan pemerintah daerah, misalnya dalam kegiatan penertiban di kalijodo itu untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Memberikan rasa aman dan ketertiban. Kalau ada penertiban, kami harus hadir, baik diminta atau tidak diminta karena bisa terjadi kerawanan. Nanti kalau ada yang neko-neko siapa yang bertanggung jawab?" tutur Iqbal.

Pihak Kodam Jaya juga membantah tuduhan Ratna. Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infanteri Heri Prakosa malah balik bertanya mengenai tuduhan Ratna itu.

"Belinya berapa? Tanya dong beli berapa. Saya saja enggak tahu, ngapain komentari Bu Ratna," jelas Heri.

"Tentara itu kan alat negara, mana mungkin tentara itu dibeli perorangan, oleh partai politik, oleh kelompok tertentu, ya enggaklah," ungkap Heri.

Heri mengatakan, jika memang Kodam Jaya membantu Pemprov DKI Jakarta, itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang tentang TNI. "Kalaupun tentara itu membantu tugas pemerintah daerah, ada di Undang-Undang TNI Nomor 34, (yaitu tentang) membantu tugas pemerintah di daerah," jelas Heri.

Bagaimana menurut Anda?


Sumber: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India