Senin, 14 Maret 2016

DPR Mau Revisi UU Pilkada, Ahok Terancam Tak Bisa Ikut Pilgub DKI!


Komisi II DPR hendak memperberat syarat dukungan bagi calon independen pada Pilkada mendatang. Syarat yang diperberat itu bukanlah semata-mata untuk menyasar bakal calon inkumben Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) yang berniat melaju jalur independen.

"Kita tidak spesifik di DKI. Kita kan lihat seluruh Indonesia. Jangan suatu UU dikorbankan untuk satu provinsi," ungkap Wakil Ketua Komisi II Lukman Edi saat dihubungi, Selasa (15/3/2016).

"Menurut saya, calon-calon yang independen mau maju sekarang jangan buru-buru. Nanti kalau syaratnya tidak sama, bisa ulang lagi. Tunggu sampai kita selesai revisi," lanjutnya.

Sekarang ini, syarat dukungan KTP untuk calon independen adalah 6,5-10 persen dari jumlah pemilih. Komisi II berniat memperberatnya hingga 20 persen dengan alasan supaya berimbang dengan parpol.

Seperti yang kita ketahui, saat ini relawan Teman Ahok sudah mengumpulkan KTP, yang jumlah KTP terkumpul sekarang sekitar 800 ribu. Sedangkan syarat calon independen untuk Pilgub DKI sekarang ini adalah 532 ribu KTP. Jika syarat baru itu jadi diterapkan, maka Ahok terancam tak bisa ikut Pilgub DKI.

"Karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol, kita naikkan agar tetap berkeadilan," tutur politikus PKB ini.

Bagaimana menurut Anda?


Source: detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India