Senin, 28 Maret 2016

Difitnah Yusril, Ahok pun Tak Tinggal Diam, Inilah Balasannya!


Ahok menganggap Yusril Ihza Mahendra telah memfitnahnya dengan menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membongkar makam keramat yang merupakan makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus, di Luar Batang, Jakarta Utara.

"Makanya saya bilang, kalau mau lawan saya, kan Pak Yusril orang hukum, pakai hukumlah, enggak usah pakai isu membangkitkan opini atau fitnah saya mau menggusur makam Habib," ungkap Ahok, di Balai Kota, Senin (28/3/2016).

Ahok mengingatkan mantan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) itu untuk bisa lebih berhati-hati lagi dalam berbicara.

Karena, lanjut dia, fitnah itu nantinya dapat memengaruhi masyarakat.

"Makanya nanti orang lama-lama bisa ribut gara-gara ada bekas pejabat, Ketua Umum Partai Bulan Bintang yang dulu kampanye pengin mengganti sila pertama Pancasila," sahut Ahok.

"Jadi tolong jangan pakai fitnah bilang Ahok mau gusur makam, itu bahaya. Jadi Pak Yusril tuh sayang, profesor kayak begitu tuh, sayang," sambung Ahok lagi.

"Ada makam di dalam segala macam bisa jadi tempat wisata yang enak, jadi yang Ahok mau gusur bukan itu. Jadi Yusril enggak usah fitnah," ungkap Ahok.

Secara spontan, Ahok langsung membusungkan seraya menepuk dadanya sambil menyebut bahwa dirinyalah yang mempercantik Masjid Luar Batang.

"Sekarang dia tahu enggak tuh Masjid Luar Batang yang bikin bagus siapa? Niihh (sambil menepuk dadanya), lu tanya sama muazinnya semua," sahut Ahok melalui kamera televisi, di Balai Kota, Senin (28/3/2016).

Ahok menjelaskan Masjid Luar Batang haruslah dibuat menonjol untuk memberi kesan kepada para pendatang yang baru tiba di Pelabuhan Sunda Kelapa. Dan kawasan lain di sekitar itu akan ditertibkan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

Yusril sebelumnya menolak penggusuran kawasan Luar Batang dikarenakan adanya makam keramat yang diketahui adalah makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus yang sudah ada sejak tahun 1700-an.

Yusril mengakui secara resmi dirinya telah ditunjuk oleh warga sebagai kuasa hukum. Yusril bercerita, warga mengeluh karena menerima surat dari Camat Penjaringan agar pindah ke tempat lain dan sebagian akan direlokasi ke rumah susun yang masih belum diketahui lokasinya.

Sebagian rumah dan bangunan di sana tidak memiliki sertifikat hak milik atau hak guna bangunan.

Yusril menyebutkan kampung Luar Batang sebelumnya dikuasai Belanda melalui Eigendom Verponding atau hak tanah yang berasal dari hak-hak Barat. Ketika Eigendom Verponding habis pada tahun 1958, warga diberikan waktu selama tiga tahun untuk mengurus kepemilikan.

Bagaimana menurut Anda?


Source: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India