Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2016).KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN |
Menurut Abdul, ketika sejumlah anggota Komisi V DPR melakukan kunjungan kerja ke Maluku, Amran meminta agar ia menyediakan uang sebesar Rp 500 juta.
Amran meminta agar uang-uang tersebut dibagi-bagi dalam beberapa amplop.
"Amran menyuruh saya menyiapkan Rp 500 juta, saya bilang nanti saya usahakan," ungkap Abdul kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (12/5/2016).
Menurut Abdul, uang-uang tersebut diserahkan langsung kepada Amran di Swiss-Bellhotel Ambon, tempat para anggota Komisi V DPR itu menginap.
Sebelum diserahkan, amplop yang disiapkan sudah diberi catatan kecil yang berisikan nama-nama anggota Komisi V DPR.
"Yang jelas, di catatan itu ada keterangan ketua, wakil ketua, anggota, kemudian Damayanti, pendeta, dan anggota 12 orang dikali jumlah sekian," ujar Abdul.
Menurut Abdul, dia terpaksa memenuhi permintaan Amran, karena Amran dinilai punya wewenang yang berkaitan dengan pekerjannya sebagai kontraktor di Maluku.
Ia takut akan dipersulit dalam bekerja, apabila tidak memenuhi permintaan Amran itu.
Kemudian, Amran juga menjanjikan kepada Abdul, bahwa ia akan mendapat pekerjaan yang berasal dari dana aspirasi anggota Dewan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Amran sebagai tersangka. Amran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Amran diduga telah menerima uang lebih dari Rp 15 miliar dari para pengusaha, termasuk salah satunya melalui Abdul Khoir.
Uang suap tersebut terkait proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang dianggarkan melalui dana aspirasi anggota DPR.
sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar