Sabtu, 14 Mei 2016

BPK Minta DPR Kembalikan Dana Kunker Fiktif dalam 60 Hari!

tokohterkini.blogspot.com - BPK memberikan tenggat waktu 60 hari kepada terduga terperiksa anggota DPR yang melakukan kunjungan kerja (kunker) fiktif untuk mengembalikan keuangan yang diduga merugikan negara hingga hampir Rp 1 Triliun.

"Kalau uang dikembalikan, maka temuan itu dinyatakan clear," ujar Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis di Surabaya, Jumat (13/04/2016).

Harry menegaskan hasil lengkap pemeriksaan dugaan perjalanan (kunjungan kerja) fiktif oleh anggota DPR RI yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 945,4 miliar ini baru akan selesai pada Juni.

"Insya-Allah, Juni akan kita laporkan dalam Sidang Paripurna DPR, tapi indikasinya seperti apa, masih belum selesai," ungkap mantan anggota DPR dari fraksi Golkar itu.

Diberitakan sebelumnya, BPK menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 945.465.000.000 dalam kunjungan kerja perseorangan yang dilakukan oleh anggota DPR RI dan temuan BPK itu sudah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR dan diteruskan ke 10 fraksi di DPR.

BPK menemukan fakta itu dari hasil audit tahunan dan uji petik (sampling) di DPR. Hasil audit BPK ini pertama kali diketahui dari beredarnya surat Fraksi PDI Perjuangan tertanggal 10 Mei 2016 kepada seluruh Anggotanya untuk membuat laporan hasil kunker secara lengkap.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih akan mempelajari temuan BBPK terkait kerugian negara hingga hampir menyentuh 1 Triliun dalam dari Kunker fiktif anggota DPR.

KPK juga terbuka dan akan menindaklanjuti laporan BPK tersebut apabila ada aduan atas kerugian negara dalam kunker fiktif anggota dewan tersebut.


Source: Rimanews.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India