Selasa, 02 Agustus 2016

Bravo Ndan Tito, Ahmad Taufik Provokator Medsos Kerusuhan Tanjung Balai Berhasil Diringkus! Share!

transparanjujur.blogspot.com - Polisi menangkap satu orang tersangka penyebar ujaran kebencian di media sosial terkait aksi ricuh di Tanjungbalai beberapa waktu lalu. Adapun tersangka tersebut diketahu berinisial AT yang ternyata adalah Ahmad Taufik  (41), warga Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hengki Haryadi mengatakan, AT menyebarkan ujaran kebencian tersebut di akun Facebook pribadinya. AT menuliskan ujaran kebencian tersebut pada Minggu (31/7/2016) lalu.

"Pelaku membuat akun Facebook menggunakan handphone-nya. Dia menulis status yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait kericuhan di Tanjungbalai," ujar Hengki di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/8/2016).

Adapun status yang ditulis Ahmad Taufik  berbunyi: "Tanjung Balai Medan Rusuh 30 Juli 2016!! 6 Vihara dibakar buat Saudara Muslimku mari rapatkan barisan... Kita buat tragedi 98 terulang kembali Allahu Akbar".

Hengki mengungkapkan, penangkapan terhadap  Ahmad Taufik  merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian yang memerintahkan jajarannya untuk memburu para pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial.

Untuk itu, menurut Hengki, Polda Metro Jaya membuat satgas gabungan dan melakukan patroli cyber untuk mencari para pelaku.

"Berdasarkan analisis atas kejadian yang ada dan meneruskan perintah Kapolri, kami membuat satgas gabungan dan melakukan monitoring dan patroli cyber hingga akhirnya Ahmad Taufik  ini kami tangkap," ucapnya.

Ahmad Taufik ditangkap di kediamannya pada pagi tadi sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Menurut hasil pemeriksaan, ternyata  Ahmad Taufik menyebarluaskan ujaran kebencian tersebut di dua akun Facebook miliknya.

Akibat ulahnya, Ahmad Taufik  terancam dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama enam tahun


sumber: kompas.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India