Selasa, 02 Agustus 2016

Terungkap di Persidangan! Uang Haram Mengalir ke Kas PDIP!

transparanjujur.blogspot.com - Uang suap proyek jalan di Maluku dari PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir benar-benar mengalir ke PDI Perjuangan.

Dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan di Maluku, dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadirkan Walikota Semarang Hendrar Prihadi.

Saat menjadi saksi, Politisi PDI Perjuangan itu mengaku pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.

Uang tersebut diberikan untuk dana pemenangan dirinya sebagai calon wali Kota Semarang.

"Seingat saya, pada November 2015 ada Julia, Dessiy dan Damayanti menyerahkan bantuan untuk kepentingan partai pada Pilkada," ujar Hendrar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/8).

Menurut Hendrar, penyerahan uang sebesar Rp300 juta itu dilakukan di Novotel Semarang, pada November 2015, atau sebelum ia terpilih sebagai wali kota. Uang tersebut diserahkan oleh dua staf Damayanti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin, kepada Farhan, staf fraksi PDI Perjuangan Kota Semarang, yang saat itu mendampingi Hendrar.

"Bicaranya ada bantuan dari teman-teman Jakarta. Yang terima Farhan, staf saya. Uangnya kemudian diserahkan ke sekretariat partai. Setelah kejadian OTT (operasi tangkap tangan) saya tanyakan, jumlahnya Rp 300 juta," ucap Hendrar.

Hendrar mengatakan, pada awalnya ia menolak pemberian tersebut, karena merasa malu diberi bantuan oleh perempuan. Namun, uang tersebut akhirnya diterima, karena Dessy dan Julia beralasan bahwa uang tersebut merupakan bantuan dari pengurus PDI Perjuangan di tingkat pusat.

Hendrar mengakui bahwa, uang Rp 300 juta dari Damayanti sudah digunakan untuk keperluan pemenangan dirinya sebagai calon Walikota Semarang. Dia mengaku, uang itu sudah digunakan setelah dia menanyakan kepada tim suksesnya.

"Sudah (digunakan) menurut teman-teman untuk tim sukses PAC. Untuk konsolidasikan partai di tingkat ranting dan termasuk pembuatan kaos," ujar Hendrar.

Dalam surat dakwaan Damyanti, uang Rp 300 juta yang diberikan kepada Hendrar berasal dari kantong Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Khoir dalam kasus ini sudah divonis terbukti bersalah menyuap Damayanti? Rp 8,1 miliar untuk memuluskan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Damayanti sendiri diketahui memang meminta uang kepada Khoir untuk membantu Hendrar memenangi Pilkada Kota Semarang 2015 lalu. Selain kepada Hendrar, politikus PDIP tersebut juga memberikan bantuan Rp 300 juta untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Widya Kandi dan Gus Hilmi.


Sumber: rmol.co

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India