Sabtu, 06 Agustus 2016

Ada Aturan Cuti 4 Bulan Kampanye, Ahok Jadi Tidak Bisa Kawal APBD! Share!

transparanjujur.blogspot.com � Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengatakan, petahana seperti Basuki Tjahaja Purnama harus mengambil cuti saat kampanye jika jadi maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada DKI 2017. Sumarno menegaskan, aturan cuti saat petahana kampanye itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

"Jika tidak mau cuti, UU harus kita ubah dulu dan itu bukan KPU yang ngatur," ujar Sumarno, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/8/2016).

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai aturan cuti kampanye tersebut mempunyai maksud yang baik. Karena itu, kata Titi, sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah yang sama.

"Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), saya kira punya tujuan dan maksud baik, yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana," ujar Titi saat dihubungi, Kamis (4/8).

Titi menilai calon kepala daerah petahana rentan menyalahgunakan kekuasaan dalam Pilkada dengan memanfaatkan anggaran daerah untuk kampanye atau memobilisasi birokrasi untuk memenangkan yang bersangkutan. Hal tersebut kadang membuat kompetisi Pilkada menjadi tidak fair dan berimbang.

Ketakutan Terbesar Ahok jika Harus Cuti 4 Bulan untuk Kampanye

Jika harus cuti kampanye, Ahok khawatir tidak bisa mengawasi penyusunan anggaran. Di sisi lain, ia mengaku tidak percaya pada seluruh pejabat di Pemprov DKI yang disebutnya punya potensi untuk "bermain" dalam penyusunan anggaran.

Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Bahkan, Ahok bersedia tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Bawaslu: Tak Ambil Cuti, Calon Petahana Bisa Diskualifikasi

Bawaslu menyampaikan calon petahana wajib mengambil cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah serentak 2017 mendatang. Sanksi terberat, sang petahana bisa didiskualifikasi bila melanggar.

"Kita lihat undang-undang, bisa sampai mendiskualifikasi sebagai calon (jika melanggar). Sanksi terberatnya seperti itu," kata Ketua Bawaslu RI Muhammad.

Ahok Sudah Ajukan "Judicial Review" ke MK agar Tak Perlu Cuti Kampanye

"Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Ia mengatakan, pada dasarnya dia setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye.

Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.


Sumber: kompas.com, beritasatu.com, metrotvnews.com, transparanjujur.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India