Kamis, 13 Oktober 2016

Adnan Buyung: Fatwa MUI Penyebab Munculnya Kekerasan Atas Nama Agama

transparanjujur.blogspot.com - Pihak MUI dianggap harus bertanggung jawab atas maraknya tindak kekerasaan keagamaan.

Fatwa aliran sesat yang mereka keluarkan kerap berbuah aksi penyerangan atas kelompok keyakinan tertentu.

Terkait itu, Adnan Buyung Nasution berpendapat sebaiknya lembaga MUI sebaiknya dibubarkan. Wacana itu ia lemparkan dalam diskusi radio bertajuk "Evaluasi toleransi beragama dalam pemerintahan SBY-JK", Sabtu (22\/12\/2007), di Kedai Tempo, Jl Utan Kayu, Jakarta.

"Saya pikir sudah saatnya MUI dibubarkan saja. Ini pendapat saya sebagai pribadi lho," ujar anggota Wantimpres yang juga pengacara senior ini.

Hal serupa juga dikemukakan mantan Presiden Gus Dur. Namun pendapat tokoh NU yang kerap menyerang putusan MUI itu kini justru lebih lembut.

"Dari pada dibubarkan, sebaiknya diganti (jajaran pimpinan MUI) saja. Memang MUI sering dipakai Depag kalau ada apa-apa," ujarnya.

Peran tidak langsung MUI menyulut tindak kekerasan keagamaan menjadi isu sentral pada sepanjang diskusi yang juga dihadiri wakil korban tindak kekerasan keagamaan ini. Fakta di lapangan menunjukkan posisi fatwa MUI kerap berada di atas konstitusi yang harusnya jadi rujukan utama aparat pemerintahan dan penegak hukum.
Salah satu contohnya, pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang menunggu fatwa MUI untuk melakukan tindakan hukum terhadap kelompok keyakinan atau aliran agama yang dianggap sesat. Ironisnya, amandemen UUD 45 justru menguatkan jaminan setiap warga negara bebas untuk memeluk agama atau keyakinannya.

"Saya pikir MUI tidak bisa lagi cuma mengatakan 'fatwa kami bukan buat menyulut kekerasaan'. Ini sebagai refleksi akhir tahun. Pimpinan MUI harus bersuara. Jangan bersembunyi di balik keresahan masyarakat," ujar Ketua Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Siti Musdah Mulia.

Adnan Buyung Minta BPK Audit MUI


Advokat senior Adnan Buyung Nasution melontarkan ide yang mengejutkan. Adnan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit keuangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dia menilai selama ini tidak ada laporan keseimbangan antara input dan output lembaga keislaman itu.

"MUI menerima uang dari rakyat, tetapi duitnya ke mana?," kata Adnan usai ditemui dalam diskusi "Indonesia Tanpa Diskriminasi" di Pisa Cafe, Jakarta, Senin 22 Oktober 2012.

Adnan menilai lembaga kumpulan cendekiawan muslim tersebut belum mampu mencegah aksi-aksi intoleransi terhadap kelompok minoritas. Karenanya sudah saatnya bagi pemerintah mengevaluasi keberadaannya.

"Semua yang menerima uang dari rakyat harus ada pertanggungjawaban kepada rakyat," katanya.

Dalam diskusi, profesor hukum tata negara dari University of Melbourne itu menyampaikan ada pergeseran pemahaman dalam hubungan negara dengan agama. Bahkan dia menyebut Mahkamah Konstitusi secara serampangan menerjemahkan pasal 29 UUD 1945, yakni Putusan No. 140/PUU-VII/2009.

"MK telah memberikan suatu pemaknaan baru secara salah kaprah mengenai konsep negara hukum Indonesia dengan menambahkan unsur atau elemen 'Ketuhanan Yang Maha Esa'. MK juga telah mencerabutnya dari sejarah dan akar tradisi negara hukum modern," ujarnya

sumber: detik.com & viva.co.id

LIKE And SHARE

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India