Senin, 05 September 2016

Terbongkar Di Persidangan M Sanusi, Inilah Kebijakan Ahok Yg Buat Marah Keluarga Soeharto! Share!

transparanjujur.blogspot.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersaksi untuk terdakwa Mohamad Sanusi dalam kasus suap pembahasan Raperda reklamasi. Jaksa mencecar Ahok soal perjanjian dengan pengembang proyek reklamasi agar perusahaan wajib memberikan kontribusi tambahan.

Ahok bersama saksi lainnya, yakni Sunny Tanuwidjaja yang merupakan staf politik Ahok, duduk di depan majelis hakim, di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

"Apakah saat pertemuan dengan para pengembang, apakah para pengembang bersedia (kontribusi tambahan 15 persen)?" tanya Jaksa

Ahok lantas menjelaskan. Dia mengadakan pertemuan dengan para pengembang saat dia menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Kemudian dibahaslah besaran kontribusi tambahan, merujuk pada perjanjian dengan pengembang proyek reklamasi tahun 1997, saat Presiden RI dijabat Soeharto.

"Jadi kami buat pertemuan. Waktu itu, saya menjadi Wagub. Di sini sudah ada contoh surat perjanjian pengembang tahun 1997," kata Ahok.

Merujuk perjanjian tahun 1997 itu, bahkan perusahaan milik anak Presiden Soeharto saja dikenakan kewajiban kontribusi tambahan.

"Ada perjanjian dengan PT Mandala Krida Yudha, pemiliknya salah satunya putri Pak Harto. Perusahaan putri Pak Harto-pun dikenakan perjanjian. Di sini ada perjanjian kontribusi tambahan," kata Ahok.

Maka, menurutnya, wajar saja kontribusi tambahan itu dikenakan untuk pengembang era kini. Waktu itu, kata Ahok, tak ada pengembang yang menolak kontribusi tambahan dengan besaran 15 persen. Ahok juga bersandar pada Keppres Nomor 52 Tahun 1995.

"Ini dasar kami buat aturan seperti itu yang ditolak oleh Baleg," kata Ahok.


Sumber: detik.com

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hot Sonakshi Sinha, Car Price in India