Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh ojek ataupun taksi yang berbasis aplikasi online atau apps untuk menawarkan jasanya karena dinilai tidak memenuhi ketentuan resmi sebagai angkutan umum.
"Grab Taxi atau apapun namanya boleh saja, sepanjang kendaraannya memiliki izin sebagai transportasi umum, termasuk harus di KIR," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (17/12/2015).
Sementara itu Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis mengatakan pelarangan beroperasi tersebut ada jelas dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, pada tanggal 9 November 2015.
0 komentar:
Posting Komentar